News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JHT Bisa Diklaim Sebelum Usia 56 Tahun, Menaker Ida Fauziyah: Hanya Sebagian

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Berikut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun.

Akan tetapi terdapat ketentuan dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya yaitu hanya dapat mengklaim sebagian manfaat JHT.

Selain itu, Ida Fauziyah juga menjelaskan ketentuan lainnya untuk klaim manfaat JHT sebagian.

"Klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," Kata Menaker dalam keterangan virtual Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah

Namun, klaim JHT yang dapat diajukan yaitu maksimal 30 persen dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen digunakan untuk keperluan lainnya.

Ida Fauziyah mengatakan, keduanya akan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Adapun sisa dari manfaat JHT yang belum diambil dapat diambil saat usia 56 tahun.

Sementara itu, JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Lalu bagaimana isi Permenaker nomor 2 tahun 2022?

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Klaim JHT Saat Umur 56 Tahun Tidak Sepenuhnya Benar, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Pasal 1

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

a. Mencapai usia pensiun

b. Mengalami cacat total tetap

c. Meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

2. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing

2. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 6

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.
2. Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

2. Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

3. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta

2. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Janda

b. Duda

c. Anak

3. Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

a. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua

b. Saudara kandung

c. Mertua

d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.

4. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

1. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

2. Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

3. Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

c. Paspor.

Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat

c. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

1. Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan

d. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan

e. Kartu keluarga.

2. Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

c. Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan

d. Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris

Pasal 12

1. Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

2. Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13

Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini