TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan anggapan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun tidak sepenuhnya benar.
Ida mengatakan klaim manfaat JHT bisa dicairkan sebagian (tidak 100 persen), dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.
Hal ini ia sampaikan dalam video berdurasi sekira 15 menit, Senin (14/2/2022) untuk menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT yang menuai polemik.
“Iuaran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program JHT tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,” kata Ida.
Ida mengatakan ketentuan mengenai usia 56 tahun ini tentunya tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris dapat langsung mengajukan klaim JHT.
Baca juga: Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh
Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun.
Ida melanjutkan, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap dan perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.
“Pengajuan klaim manfaat JHT ini terdapat ketentuan dalam undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), bahwa dalam jangka waktu tertentu, peserta yang membutuhkannya dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT,” kata Ida.
Ida mengatakan, sesuai nama dan latar belakangnya program JHT merupakan usaha untuk menyiapkan jaminan di hari tua para pekerja.
Saat pekerja sudah tidak produktif, JHT dapat digunakan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
Ida menjelaskan program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang, karena sudah ada program lain yang dipersiapkan pemerintah untuk kepentingan jangka pendek.
“Situasi seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter PHK atau pindah keluar negeri semua telah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khususnya.
Menurunya bila klaim JHT 100 persen bisa dilakukan kapanpun, maka tujuan program JHT tidak akan tercapai.