TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis dengan terdakwa Herry Wirawan digelar secara terbuka.
Diketahui, sejak sidang perdana sampai sidang terakhir sebelum vonis, sidang yang menyeret nama Herry Wirawan digelar tertutup.
Salah satu alasannya karena dalam kasus rudapaksa ini belasan korban dari Herry Wirawan masih berstatus di bawah umur.
Total ada 13 santriwati yang jadi korban nafsu Herry Wirawan dan ada beberapanya yang sampai melahirkan.
Herry Wirawan sendiri dihadirkan dalam sidang dihadapan majelis hakim.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (14/2/2022, mengatakan, agenda sidang masih sesuai jadwal.
Sementara itu, ada seorang pejabat di Kota Bandung yang dipastikan bakal hadir di sidang vonis Herry Wirawan hari ini,
Dia adalah Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga bakal hadir.
Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Hari Ini, Jaksa Harap Diputus Hukuman Mati
Asep bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," katanya.
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana dikuti dari Tribunjabar.id, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.