Melalui pembelaannya, Herry Wirawan memohon agar dirinya bisa lolos dari hukuman mati seperti tuntutan JPU.
Dia juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain.
Kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Artikel ini sudah pernah tayang dari TribunJabar.id dengan Topik Guru Rudapaksa Santri