TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Oleh karena itu, Herry Wirawan tetap dihukum mati, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Herry Wiraw
an?
Mulai Terungkap Juni 2021
Aksi bejat yang dilakukan oleh Herry terungkap pada Juni 2021.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Berawal saat salah satu korban pulang ke rumah untuk merayakan hari Raya Idul Fitri.
Namun, orangtua korban merasa ada yang berbeda dari anaknya.
Singkat cerita, mereka terkejut mengetahui bahwa anaknya tengah mengandung.
Orangtua korban kemudian melapor ke Polda Jabar, Bupati Garut, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Setelah itu, ada banyak santriwati yang juga melapor telah menjadi korban kebejatan Herry.
Total ada 13 korban yang melapor, 11 di antaranya merupakan warga Garut, Jawa Barat.
Diketahui, dari perbuatan bejat pelaku, ada delapan korban yang hamil dan melahirkan bayi.