News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Perjalanan Kasus Herry Wirawan: Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Kasasi Ditolak, Kini Divonis Mati

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung tetap divonis mati. Berikut perjalanan kasusnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua saat membacakan putusan.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Divonis Hukuman Mati

Vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepada Herry menuai polemik.

Hukuman itu dinilai tak setimpal dengan perbuatan Herry yang telah merusak masa depan 13 santriwati.

Sejumlah pihak mendesak agar JPU melakukan banding.

Merespons hal itu, Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permohonan banding tersebut dan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Baca juga: Herry Wirawan Ajukan Kasasi, Menteri PPPA Harap MA Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum"

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).

Kasasi Ditolak, Tetap Dihukum Mati

Atas vonis hukuman mati yang diterimanya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, permohonan kasasi itu ditolah oleh MA. Artinya Herry tetap dijatuhi hukuman mati.

Dengan putusan MA tersebut, maka kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap, dilansir TribunJabar.id.

Putusan MA terhadap kasasi Herry dibacakan oleh Hakum Agung Sri Murwahyuni.

"Tolak kasasi," tulis putusan kakasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini