TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati, pada 4 April 2022.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Herry Wirawan, sehingga vonis mati tetap diterapkan.
Hal ini sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Dengan putusan MA ini, maka kasus rudapaksa 13 santriwati oleh Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.
Lantas berikut deretan kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, hingga kini menanti hukuman mati.
Deretan kejahatan Herry Wirawan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati awalnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup, Selasa, 15 Februari 2022.
Diketahui Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dan hakim menilai kejahatan yang dilakukan Herry sangat serius, bahkan tidak ada yang dapat meringankannya.
Di mana dirinya telah merudapaksa santriwatinya, hingga hamil, dan melahirkan.
Tidak hanya itu saja berikut deretan kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Mesin uang
Diketahui, awalnya para santri yang menjadi korban tersebut bermaksud menuntut ilmu di pesantren milik Herry lantaran gratis.
Mayoritas para santriwati berasal dari keluarga menengah ke bawah, bahkan ada yang merantau dari Garut.
Baca juga: MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA