TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, tersangka kasus rudapaksa 13 santriwati yang divonis hukuman mati.
Selama ini Herry Wirawan menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat dan akan dipindahkan ke Lapas Cirebon.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan rencana pemindahan mantan pimpinan Ponpes di Bandung tersebut ke Lapas Cirebon.
Ia menjelaskan pemindahan akan dilakukan jika seluruh berkas perkara dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," katanya, Sabtu (25/2/2023).
Diketahui, status Herry Wirawan sebagai terpidana mati, dapat membuatnya ditempatkan di Lapas dengan kategori high risk.
Baca juga: Deretan Kejahatan Herry Wirawan, Guru yang Rudapaksa dan Hamili 13 Santriwati, Hukuman Mati Menanti
Namun, Herry Wirawan tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk, karena berbagai pertimbangan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," jelas Kusnali, dikutip dari TribunJabar.com.
Sosok Herry Wirawan
Herry Wirawan, tersangka rudapaksa 13 santriwati di Bandung dijatuhi hukuman mati setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Hukuman mati yang diterima Herry Wirawan sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Herry Wirawan merupakan seorang guru ngaji dan pimpinan yayasan di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Ia melakukan aksi bejat merudapaksa 13 santriwati dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
Baca juga: MA Putuskan Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, Ini Respons Menteri PPPA
Namun, kasus rudapaksa ini baru terungkap pada Mei 2021 dan diketahui publik pada Desember 2021.