Adapun keabsahan legal standing yang dimaksud Sandy mencakup dua hal yakni terkait dengan kedudukan organisasi dan pribadinya.
"Legal standing dari organisasi dan dari pribadi dan surat kuasa ini," ucap dia.
Atas hal itu, kata aktor lawas itu, pihak kepolisian belum dapat menerima pelaporan dari pihaknya.
Sandy diminta untuk melengkapi berkas tersebut segera agar prosesnya bisa dilakukan.
"Belum dong kan masih konsultasi yang mana nanti kita akan tunjuk advokasi yang tepat, orang-orang yang tepat untuk jalani ini semua yang penting kita bertanya dulu," tukasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Fandi Permana/Rizki Sandi)