News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Sementara, bagi yang TIDAK memenuhi kriteria penerima manfaat JKP, yakni:

a. Mengundurkan Diri

b. Cacat Total Tetap

c. Pensiun

d. Meninggal Dunia

e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Manfaat Penerima JKP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini