1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00
2. Akses Informasi Kerja*
- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja*
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.
Untuk informasi cara klaim JKP silahkan Klik di Sini >>>
(Tribunnews.com/Latifah)