News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriteria dan Cara Mencairkan JKP bagi Pekerja yang di-PHK, Bisa Dapat Rp 10,5 Juta

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja*

- Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;

- Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja*

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja.

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

*) Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI.

Untuk informasi cara klaim JKP silahkan Klik di Sini >>>

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini