News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Kemnaker Tuntut Menaker Ida Diganti

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memimpin jalannya unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022)

Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022), menuntut Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi mengatakan Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.

Menurutnya, Menteri ketenagakerjaan saat ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya.

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal, di kantor Kemnaker.

Baca juga: Said Iqbal Pimpin Unjuk Rasa Buruh di Kantor Kemnaker, Tuntut Aturan JHT di Permenaker Baru Dicabut

Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.

Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

Said Iqbal menjelaskan melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah mengkebiri kesejahteraan buruh, karena upah yang murah.

Kemudian prosedur PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi, yang sebelumnya di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Lebih parah lagi pesangon buruh yang ter-PHK tersebut hanya diberikan separuhnya (50%).

Terbaru Menteri ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun.

Beleid Menaker itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Said Iqbal mengatakan meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: NO. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru, nyatanya Pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

"Melalui aksi ini partai buruh dan serikat buruh di dalamnya mendesak dalam waktu 2 Minggu kedepan Menaker mencabut Permenaker. Bila tidak dicabut kami minta presiden segera menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot Menaker yang sekarang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini