News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga belasan santri korban rudapaksa Herry Wirawan kecewa terhadap vonis penjara seumur hidup dari hakim yang dijatuhkan pada terdakwa.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, menyampaikan permintaan keluarga korban kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan upaya banding. 

"Kalau serius berkomitmen mewakili pemerintah dalam hal ini penegakkan hukum melindungi anak, itu harus (banding). Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ujar Yudi kepada Tribun Jabar melalui telepon, Rabu (16/2/2022).

Keluarga korban sangat menginginkan terdakwa dihukum mati.

Menurut mereka, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan perbuatannya dan beban yang diderita korban.

"Kalau dilihat dari beban psikis korban, terus itu kan beban catatan sejarah keluarga turun temurun itu. Sementara si Herry pelaku masih bisa bernapas walaupun di tahanan, masih diurus negara, masih dikasih makan negara," kata Yudi.

Pihak keluarga dengan didampingi Yudi, juga berencana mengajukan dorongan ini langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Permohonan diharapkan bisa membuat jaksa berpikir ulang untuk mengajukan banding.

"Ya, Insya Allah kita akan sampaikan permohonan ke jaksa," ucapnya.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan (tengah) menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. AFP/TIMUR MATAHARI (AFP/TIMUR MATAHARI)

Herry divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim, mengutip TribunJabar.

Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp331 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini