News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

KemenPPPA dan Keluarga Korban Herry Wirawan Minta JPU Upayakan Hukum Banding Vonis dan Restitusi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Nahar mengatakan, hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi ganti kerugian dengan pertimbangan terdakwa telah dihukum seumur hidup.

Ia menambahkan, penunjukan KemenPPPA sebagai pihak yang menanggung restitusi perlu dipertimbangkan kembali dengan alasan pemerintah bukan keluarga atau relasi kuasa terdakwa.

Menurutnya, hal ini mengacu pada UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban dan PP 35 Tahun 2020, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Maka restitusi tidak dibebankan kepada negara," kata Nahar.

Selain terkait dengan restitusi, Nahar juga mengusulkan Memori Banding JPU sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2016, yang menegaskan pelaku rudapaksa anak selain mendapat hukuman maksimal pidana mati, juga hukuman tambahan, tindakan kebiri kimia, dan rehabilitasi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Larasati Dyah Utami)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman/Sidqi Al Ghifari)

Berita lain terkait Herry Wirawan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini