News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PW RMI-NU DKI Minta Pemerintah Gunakan Alat Tes Antigen Buatan Lokal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Warga menjalani tes swab antigen di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Jalan Supratman, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabithah Ma’ahid Islamiyah/Asosiasi Pesantren NU (RMI-NU) DKI Jakarta mempertanyakan status ke-Halal-an Alat Swab Antigen yang diimpor oleh pemerintah.

Ketua PW RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki mengatakan pemerintah seharusnya bisa mencukupi pengadaan Alat Swab Antigen Halal dalam negeri yang mana mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan pada saat RMI-NU DKI Jakarta melakukan Rapat di Jakarta Islamic Center, Kamis (17/02/2022) hari ini.

“Kami ingin pemerintah menghentikan impor Alat Swab Antigen dan mulai menggunakan produk lokal yang mana status ke-Halal-an dari produk lokal sudah terbukti,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Lebih Baik Tes Antigen atau PCR? Berikut Penjelasan Pemerintah

Di kesempatan itu, RMI-NU DKI Jakarta yang merupakan wadah bagi beberapa pesantren di wilayahnya ini juga membuat Surat Terbuka.

Surat Terbuka itu ditujukan untuk presiden terkhusus kepada Kementerian Kesehatan yang mana secara garis besar RMI-NU DKI mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan pondok pesantren.

Dengan cara menghentikan impor Alat Swab Antigen dan menggunakan Alat Swab Antigen produk lokal yang Halal demi kenyamanan beribadah.

Baca juga: Cara Cek Hasil PCR atau Antigen di PeduliLindungi

Selain demi kenyamanan beribadah, kata dia, menggunakan produk lokal yang Halal juga bisa membantu pemulihan ekonomi dalam negeri.

"Dan membuka banyak peluang kerja bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sesuai arahan bapak presiden yang dituangkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan produk-produk lokal untuk dibeli," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini