News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Vonis 3,5 Tahun Azis Syamsuddin Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalank sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/1/2022). Dalam sidang tersebut, Azis Syamsuddin diminta untuk kooperatif dan terbuka dalam menjawab pertanyaan Hakim dan JPU soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK Robin Pattuju yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Dia terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Perkara Suap 

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Di mana dalam perkara ini Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Sidang Vonis perkara dugaan tindak pidana suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.

Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Baca juga: Divonis Hari ini, KPK Yakin Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Independen ke Azis Syamsuddin

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Uang itu diberikan agar AKP Robin urjuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado. 

Diketahui, uang diberikan secara bertahap dan sempat ditukarkan melalui money changer.

Dengan begitu, Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini