News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Vonis Azis Syamsuddin: 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  vonis hukuman pidana penjara 3,5 tahun terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menyatakan pidana tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,"kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam putusannya, Kamis (17/2/2022).

Hukuman pencabutan hak politik terhadap Azis ini sendiri lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Jaksa KPK menuntut hak politik Azis Syamsuddin dicabut selama lima tahun.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).

Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Jaksa menuntut Azis dipenjara empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Azis terbukti menyerahkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini