News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kuasa Hukum Indra Kenz Minta Bareskrim Polri Kejar Pemilik Aplikasi Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa meminta agar pihak kepolisian membidik pemilik aplikasi trading binary option Binomo. Sebab, uang korban dilarikan kepada pemilik aplikasi tersebut.

“Mestinya pemilik Binomo-nya harus di kejar, karena uang korban lari ke sana,” ujar Wardaniman kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Wardaniman menyampaikan Indra Kenz disebut hanya pengguna di aplikasi Binomo tersebut.

Menurutnya, kliennya juga hanya melakukan referral di aplikasi Binomo.

Sebaliknya, kata dia, kliennya diklaim tidak mengenal orang yang mengelola aplikasi Binomo tersebut.

Termasuk, Indra Kenz tidak mengenal dengan pemilik Binomo. 

“Klien saya hanya sebatas referal saja, IK tidak kenal sama orang-orang Binomo,” pungkas dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Indra Kenz Absen Panggilan Bareskrim Soal Laporan Korban Binomo

Sebagai informasi, Crazy Rich Medan, Indra Kenz dipastikan tidak akan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo pada Jumat (18/2/2022).

Alasannya, Indra Kenz masih tengah dalam perjalanan pulang dari Turki menuju Indonesia.

Indra Kenz disebut usai menjalani pengobatan di tempat tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini