TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kasus Gayus Tambunan saat mengumumkan kasus mafia perpajakan pada tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, harusnya di Indonesia tidak ada lagi mafia pajak usai kasus Gayus Tambunan terungkap ke publik.
Katanya, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa bercermin dari kasus Gayus Tambunan agar bisa membenahi sistem perpajakan.
"Berawal dari kejadian Gayus Tambunan itu jadi momentum bagaimana sistem perpajakan itu harus dibenahi," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Karyoto menyebut sistem perpajakan Indonesia menggunakan metode self assessment.
"Karena Pak Alex (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) jelaskan, sistem perpajakan di kita itu self assessment, ngitung sendiri dan naluri semua manusia, dan pengusaha itu bayar pajak murah dan benar," sebut dia.
Baca juga: KPK Kirim 300 Ribu Lebih SMS untuk Ingatkan Wajib Lapor Soal LHKPN
Tetapi, dia menyebut bayar pajak tak semudah membayar tagihan telepon.
Maka dari itu, diperlukan konsultan pajak untuk membayar pajak suatu perusahaan.
"Kalau murah dan benar enak, tapi caranya kadang tidak semudah itu membayar tagihan telepon, harus begini, begitu, maka muncul konsultan pajak dan ini diakui dalam undang-undang dan aturan Kemenkeu," ujar Karyoto.
Selanjutnya, KPK hanya bisa mengimbau kepada para wajib pajak (WP) untuk hat-hati dalam menggunakan konsultan pajak.
Dia berharap WP menggunakan konsultan pajak yang 'bersih'.
"Kita hanya sifatnya mengimbau. WP sekarang harus berani, kalau ada petugas pemeriksa pajak dan konsultan pajak merekayasa ya jangan dipakai jasa konsultasinya. Dicari yang clear and clean dalam memberikan konsultasi, semua sama-sama," katanya.
"Kalau pengusaha memberikan duit yang banyak pada negara sesuai kewajibannya, kan untuk pembangunan negara, bukan untuk siapa-siapa," imbuhnya.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak, KPK sejauh ini sudah menetapkan delapan tersangka.
Yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak,Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS), serta seorang kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).
Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).
Empat pejabat pajak yakni, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.