News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan JKP Melalui Portal Siap Kerja, Bisa Diajukan per Tanggal 1 Februari 2022

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Inilah kriteria penerima dan cara mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui portal Siap Kerja.

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. WNI

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta

3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)

5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat JKP, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

Kriteria Penerima JKP

1. Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

2. Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

3. Syarat Pengajuan JKP

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini