News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Wayan Sudirta Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja berdampak Positif, Namun Tak Mudah Dimengerti

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI F-PDIP, I Wayan Sudirta saat mengatakan mafia tanah dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten di Serang Provinsi Banten (Ist).

“Sebenarnya putusan MK tidak harus merubah UU tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3),” jelas Adiya.

Baca juga: I Wayan Sudirta Bagikan 5,78 Ton Beras untuk Korban Gempa di Desa Trunyan

Sedangkan, Albert Aries dari Universitas Trisakti berpendapat bahwa metode omnibus law merupakan wujud dari kebutuhan legislasi modern.

Pembicara lain, Darwin Botutihedari Universitas Islam Indonesia menyatakan bahwa putusan MK melahirkan banyak sekali penafsiran hukum di tengah masyarakat. 

Sementara, Sarip narasumber dari Universitas Muhammadiyah Surakarta berpendapat bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sesuai dengan tenggat waktu putusan MK.

Selanjutnya, Aria Suyudi dari Universitas Pelita Harapan, menyatakan bahwa proses perubahan UU Cipta Kerja harus dilaksanakan secara tertib prosedural dan dengan standar kepatuhan tinggi terhadap prinsip pembentukan peraturan perundangan yang ada untuk memastikan hasil yang optimal bagi rencana pemerintah untuk mewujudukan Indonesia yang adil dan makmur. 

Terakhir, Wachid Nugroho, pembicara mewakili PDH UKI menyampaikan bahwa Omnibuslaw sebaiknya dilakukan dengan single substance tidak multi substance seperti UU Cipta Kerja.

Webinar yang diketuai Hanugra Ryantoni dimoderatori oleh Blucer Rajagukguk dan Heddy Kandau selaku pembawa acara ini melibatkan 162 peserta.

Baca juga: Legislator Wayan Sudirta Tinjau dan Salurkan Bantuan Korban Gempa Bali

Dalam sambutan penutupnya, Wayan Sudirta berharap Nilai-nilai Pancasila harus dirumuskan secara sistematis dan holistik sebagai sebuah peraturan perundang-undangan.

“Hasil dari Webinar ini, akan kami bukukan dalam bentuk prosiding yang akan disampaikan kepada Presiden dan DPR RI,” terang Wayan Sudirta yang juga Anggota DPR Fraksi PDIP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini