News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim dan STNK

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ibadah Haji, Umrah, serta Buat Sim, dan STNK.

c. Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Isi Inpres Tentang BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat Sim dan STNK

Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, dan lain sebagainya juga harus memiliki BPJS Kesehatan.

Adapun Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia diintruksikan untuk:

a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dan;

b.Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

(Tribunnews.com/Devi Rahma/Chaerul Umam)

Artikel Lain Terkait BPJS Kesehatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini