News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

Dulu Jadi Sorotan saat Kirim Surat untuk Kapolri, Brigjen TNI Junior Tumilaar Kini Ditahan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar.

TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Stafsus KSAD), Brigjen TNI Junior Tumilaar, ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Menurut KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Junior telah mengatasnamakan Stafsus KSAD dalam membela rakyat, tanpa perintah.

Padahal, kata Dudung, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintah.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat."

"Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: Beredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal yang Marah ke Sentul City Gegara Sengketa Lahan dengan Warga

"Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya."

"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," terangnya.

Diketahui, Junior telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Lalu, penahanan Junior dilanjutkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 16 Februari hingga Senin (21/2/2022).

Sebelumnya, beredar surat tulisan tangan Junior tertanggal 21 Februari 2022, yang meminta agar ia dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto lantaran sakit asam lambung.

Dilansir Tribunnews.com, surat itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022). (Istimewa)

Selain permohonan agar dievakuasi ke RSPAD Gatot Subroto, Junior juga memohon ampun atas aksinya membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

Alasannya, karena pada 3 April 2022 mendatang, dirinya sudah memasuki usia pensiun.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulisnya.

Tembusan surat itu ditujukan di antaranya pada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Baca juga: Anggota KKB Kasar Kulua Tewas Saat Baku Tembak dengan TNI/Polri di Distrik Ilaga Puncak Papua

Baca juga: Sosok Rifqha Aulina, Dokter Calon Perwira Karier TNI yang Diloloskan Jenderal Andika dengan Catatan

Mengutip Kompas.tv, pada Januari 2022 lalu, sosok Junior viral di media sosial usai videonya memarahi pihak PT Sentul City beredar luas.

Kala itu, ia mendatangi Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor untuk meninjau langsung lokasi sengketa.

Dalam video yang beredar, terlihat Junior memarahi pihak PT Sentul City yang berada di lokasi sengketa lahan.

Ia menilai tindakan yang dilakukan PT Sentul City termasuk pelanggaran hak manusia.

Pernah Kirim Surat untuk Kapolri

Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar pertama kali ramai dibicarakan saat dirinya mengirim surat untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Oktober 2021 lalu.

Junior yang saat itu menjabat sebagai Irdam XIII/Merdeka Sulawesi Utara, meminta agar polisi tak melakukan pemanggilan terhadap Bintara Pembina Desa dan menangkap rakyat miskin buta huruf oleh Polres Kota Manado.

Buntutnya, Junior dinyatakan melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana, serta dicopot dari jabatannya.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23 dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021), dilansir Tribunnews.com.

Pelanggaran dilakukan Junior, jelas Sukotjo, sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Kompas TV/Tribun Manado)

Baca juga: Serangan Susulan KKB Bikin TNI Belum Bisa Evakuasi Korban Penembakan di Kabupaten Puncak Papua

Baca juga: KSAD Dudung Silaturahmi Dengan Agum Gumelar dan Para Jenderal Purnawirawan TNI AD Lainnya

"Atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," jelasnya.

Atas sanksi tersebut, KSAD kala itu, Jenderal Andika Perkasa, mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara pada Junior.

Junior pun dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim, KompasTV/Dea Davina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini