News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Imbas Polemik JHT, Menaker Ida Fauziyah Bakal Temui Dua Serikat Buruh Hari Ini

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

"Meminta dengan segala hormat mengajak Menaker turun ke lapangan. Jangan duduk di belakang meja. Ekonomi sedang tidak baik-baik saja," ucap dia.

"Bapak Menko perekenomian jangan duduk di belakang meja, ekonomi buruh dan pekerja tidak sedang baik baik saja," imbuh dia.

Menaker Dipanggil Jokowi, Janji Bakal Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Diketahui Menaker Ida Fauziyah bersama Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto dipanggil Jokowi untuk membahas polemik JHT.

Dalam pertemuan itu, Ida mengaku mendapat arahan Jokowi perihal aturan baru JHT itu.

Dia menyatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah, Senin (21/2/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Respons Menaker Ida setelah Dipanggil Jokowi, Sebut Pemerintah akan Revisi Aturan JHT

Menaker menjelaskan setelah Permenaker Nomor 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh.

Karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Sehingga, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.

Baca juga: Jokowi Instruksikan Pencairan JHT Dipermudah, KSPSI Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Larasati Dyah Utami)

Baca berita lainnya soal kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini