News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Brigjen Junior Tumilaar Ditahan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkap alasan Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Diberitakan sebelumnya sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Baca juga: Beredar Foto Selembar Surat Menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan dan Sakit

Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Jenderal yang Marah ke Sentul City Gegara Sengketa Lahan dengan Warga

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini