Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2022—2027 mencari calon anggota Komnas HAM yang memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidang pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM.
Wakil Ketua Pansel Kamala Chandrakirana mengatakan persyaratan tersebut telah disepakati oleh Pansel mengingat tantangan-tantangan berat dalam lima tahun mendatang.
Syarat tersebut, kata dia, menjadi satu dari 9 poin syarat lainnya yang juga telah disepakati oleh Pansel.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Pansel Calon Anggota Komnas HAM RI Bersama Jejaring ELSAM yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Selasa (22/2/2022).
"Menyimak tantangan-tantangan yang cukup berat dalam lima tahun ke depan, kami bersepakat untuk meminta Warga Negara Indonesia yang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM," kata Kamala.
Terkait hal itu, kata dia, dalam proses seleksi administrasi nanti akan ada di antaranya penilaian makalah dengan judul "Tantangan dan Peluang Komnas HAM: Suatu Pemikiran Kritis".
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Renggangnya Relasi Sosial di Desa Wadas Sudah Turun ke Anak-Anak
Ia berharap akan ada makalah-makalah tajam yang dihasilkan oleh para calon.
"Kami sangat berharap ada makalah-makalah yang tajam mengingat 15 tahun pengalaman dalam memperjuangkan HAM adalah prasyarat," kata dia.
Anggota Pansel Prof Harkristuti Harkrisnowo menambahkan pada intinya Pansel ingin mencari orang-orang yang memiliki integritas tinggi yang bukan job seeker (pencari kerja) dan punya pengetahuan dan pengalaman yang cukup mengenai hak asasi manusia.
"Kenapa? Karena akan mengurusi 273 juta rakyat Indonesia. Jadi memang kita perlu mereka yang punya pengalaman dan penghayatan terhadap hak asasi manusia," kata Harkristuti.
Untuk persyaratan dan tahapan lengkapnya dapat dilihat di laman resmi Komnas HAM RI.
Diberitakan sebelumnya, Pansel akan menjaring 14 orang calon anggota Komnas HAM yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Selanjutnya, DPR akan memilih tujuh orang anggota Komnas HAM.
Pengajuan ke DPR ditargetkan akan dilakukan pada September 2022. Hingga dilaksanakan fit and proper test di DPR.