Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM menyoroti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta, pada 28 September 2024.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan ihwal pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan menemukan adanya indikasi pelanggaran kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dilindungi oleh hukum.
Menurut Uli, pembubaran diskusi itu berlangsung secara paksa dan melibatkan aparat keamanan, yang menimbulkan kekhawatiran akan upaya pengekangan terhadap hak-hak sipil.
"Pembubaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi," ujar Uli dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Ia menambahkan, dalam peristiwa tersebut peserta diskusi merasa diintimidasi, yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan HAM.
Komnas HAM juga mencatat bahwa peristiwa ini bukan kali pertama terjadi dan menyerukan kepada aparat untuk lebih menghormati kebebasan sipil dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Kami berharap semua pihak menghargai hak-hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Uli.
Komnas HAM merekomendasikan langkah investigasi mendalam terhadap insiden ini guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan mengimbau aparat agar lebih transparan dan bijaksana dalam menangani kegiatan yang melibatkan masyarakat sipil.