Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakat Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya yakni Joko Widodo (Jokowi) terkait hak asasi manusia.
Selain itu, ia mengungkap pemerintah saat ini akan terus berupaya untuk menyelaraskan program-programnya dengan program-program Komnas HAM RI.
Hal itu diungkapkannya di sela-sela Peringatan Hari HAM Sedunia di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (10/12/2024).
"Pemerintahan baru di bawah presiden Pak Presiden Prabowo Subianto itu meneruskan kebijakan-kebijakan yang telah diambil dan telah ditempuh oleh Presiden Joko Widodo," kata Yusril.
Ia juga menegaskan pemerintah akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI.
Yusril juga menyatakan pemerintah berkomitmen untuk memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM RI baik itu yang terkait dengan peristiwa masa lalu, saat ini, maupun masa depan.
Baca juga: Respons Perkumpulan Profesi Pengacara soal Pernyataan Menko Yusril Wadah Tunggal Organisasi Advokat
"Jadi apa yang menjadi rekomendasi dari Komnas HAM terhadap berbagai persoalan-persoalan HAM di Tanah Air itu akan diterima oleh pemerintah, diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan dimusyawarahkan bagaimana kita mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi baik di masa lalu, masa sekarang, maupun rencana kita ke depan dalam memanjukan HAM di Tanah Air," kata Yusril.
Dalam peringaran Hari HAM Sedunia tersebut, Yusril juga menyatakan komtimen pemerintah terhadap penghormatan HAM.
Tidak hanya itu, ia juga menegaskan pemerintah akan menjunjung tinggi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait HAM.
"Pemerintah baru di bawah kemimpinan dari Presiden Prabowo Subianto mempunyai komitmen yang teguh untuk menghormati, menjunjung tinggi, melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hak asasi manusia," ucap Yusril.
Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya
"Baik tertuang di dalam deklarasi universal HAM tahun 1948, maupun juga di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dan seluruh ketentuan-ketentuan terkait dengan HAM dalam semua peraturan perundang-undangan yang ada," sambungnya.
Selain itu, ia juga menyatakan komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan peningkatan terhadap penghotmatan HAM.
Ia juga berharap, pembangunan nasional ke depan akan didasarkan pada ketentuan-ketentuan HAM.
"Kita akan terus-menerus melakukan upaya-upaya perbaikan peningkatan terhadap penghormatan hak asasi manusia di tengah-tengah masyarakat kita. Dan kita berharap bahwa pembangunan nasional kita ke depan berbasiskan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia," kata Yusril.