TRIBUNNEWS.COM - Kabar Brigjen TNI Junior Tumilaar sedang ditahan Puspom TNI AD menyeruak ke publik sejak Senin (21/2/2022).
Kabar tersebut berhembus setelah foto selembar surat yang ditulis tangan olehnya beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, tertulis permohohan Brigjen Junior untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer (RTM) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat ke RSPAD.
Diduga, penahanan Brigjen Junior disebabkan karena ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.
Lantas, apa saja fakta-fakta terkait penahanan Brigjen TNI Junior?
Baca juga: PROFIL Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus KSAD yang Ditahan, Pernah Mengamuk di Sentul City
Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen Junior Minta Dievakuasi karana Derita GERD
Permohonan evakuasi yang diminta Brigjen Junior bukan tanpa sebab.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku sakit asam lambung atau GERD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut, dilansir Tribunnews.
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Danpuspomad Sebut Brigjen Junior Sudah Diberi Pengobatan
Menanggapi surat yang dilayangkan Brigjen Junior, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo buka suara.