Pertama, dirinya menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi.
Menurut Tatang, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan kesehatan.
"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dilansir dari tniad.mil.id.
Terkait alasan kedua, soal Brigjen Junior akan pensiun pada tanggal 3 April 2022, Tatang menegaskan hal itu tidak bisa menghentikan proses pemeriksaan.
"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya. (Tribunnews.com/ Gita Irawan)