TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Mereka yakni Ade Prasetyo selaku Quality Internal Audit and Development Program Specialist di Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk dan pihak swasta bernama Vhalenthio Chandra.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Sejak 2020, KPK Terbitkan 10 Surat Perintah Penyidikan Perkara TPPU
Baca juga: Besok, Indra Kenz Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Binomo
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 50 M Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).