TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 tahun 2022 akan dibuka.
LPDP merupakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang juga menangani hal terkait penyediaan beasiswa bagi putra dan putri Indonesia yang memiliki kemampuan akademik dan kemauan melanjutkan pendidikan.
LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan.
Adapun periode pendaftaran LPDP 2022 Tahap 1 akan dilakukan pada 25 Februari hingga 27 Maret 2022 melalui laman http://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Twitter resmi @LPDP_RI, pada Jumat, 18 Februari 2022.
Sementara itu, seleksi Administrasi dimulai pada 28 Maret 2022.
Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 1 dilakukan pada 12 April 2022.
Saat ini, syarat pendaftaran dan buku panduan LPDP 2022 masih menunggu informasi selanjutnya saat dibukanya pendaftaran pada 25 Februari 2022.
Baca juga: Kapan Pendaftaran LPDP 2022 Dibuka? Berikut Jadwal dan Jenis Program Beasiswanya
Baca juga: LPDP Beberkan Misi Utama Berikan Beasiswa Kepada Anak Muda Indonesia
Program Beasiswa LPDP
Berikut berbagai program beasiswa, baik di dalam atau di luar negeri, dikutip dari Beasiswa Kemenkeu:
- Program Afirmasi
Program ini khusus kelompok yang jelas dan paling berhak mendapatkannya, yakni kelompok penyandang disabilitas, prasejahtera, dan masyarakat di daerah-daerah afirmasi.
- Program Targeted
Program ini diperuntukan bagi pegawai negeri sipil, TNI/Polri, dokter spesialis, kewirausahaan, pendidik, serta kerja sama khusus.
- Program Beasiswa Umum
Program beasiswa umum untuk beasiswa reguler S2 dan S3 di kampus dalam atau luar negeri dan perguruan tinggi utama dunia, yang telah mendapat Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi peringkat utama dunia.
Pada tahun 2021, jumlah pendaftar beasiswa LPDP yang melakukan registrasi akun ada 63.060.
Sejumlah 15.466 melanjutkan proses registrasi dengan submit pendaftaran.
Kemudian, akhirnya ada 4.266 diterima sebagai awardee LPDP 2021.
Fokus LPDP
LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia.
Berbagai prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain:
- Teknik
- Sains
- Pertanian
- Hukum
- Ekonomi
- Keuangan
- Kedokteran
- Agama
- Sosial-budaya.
Di samping itu, LPDP juga mendorong akselarasi riset dan inovasi strategis nasional untuk kemajuan Indonesia melalui program pendanaan Riset Inovatif Produktif.
Sejarah LPDP
Dalam UUD 1945, terdapat amanah untuk memberdayakan fungsi pendidikan minimal dua puluh persen dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).
Dikutip dari LPDP Kemenkeu, Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010, melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010, menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
DPPN dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Namun, pelaksanaan itu harus didukung oleh pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Organisasi tersebut berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama).
Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.
Pemerintah menetapkan Perpres Nomor 12 tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan (DAP) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan.
Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.
Pada akhir 2021, melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, LPDP diamanahi untuk mengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dengan regulasi tersebut, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Kementerian Agama
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Beasiswa LPDP