News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa Pendidikan

Cara Cek Pencairan PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman pip.kemdikbud.go.id - Pencairan dana PIP bulan Desember 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat hingga saat ini sedang diproses, cek statusnya melalui cara ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan dana PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024 masih terus diproses hingga saat ini.

Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada bulan Desember 2024, PIP Kemdikbud memasuki pencairan termin 3.

Dikutip dari indonesia.go.id, pencairan termin 3 ini dilakukan sejak Oktober hingga bulan Desember 2024.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.

Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Cek status daftar penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca juga: PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024, Lihat Status Pencairan Dananya di pip.kemdikbud.go.id

Cara Cek PIP Kemdikbud Bulan Desember 2024

  1. Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
  6. Siswa yang masukm dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

Baca juga: Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud

  1. Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan
  2. Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  3. Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  4. Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
  5. Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIPKemdikbud 2024

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Cara Cek Penerima PIP Bulan September 2024, Akses di Laman pip.kemdikbud.go.id

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Bagi siswa yang belum terdaftar dalam PIP Kemdikbud, dapat melakukan cara ini untuk mendapatkan PIP Kemdikbud.

  1. Pendaftaran PIP Kemdikbud dilakukan oleh pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
  2. Peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Apabila belum memiliki KIP atau KKS maka siswa harus mengajukannya pada satuan pendidikan atau meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan, atau desa.
  4. Segera ajukan KIP atau KKS untuk verifikasi data.
  5. Setelah itu akan dilakukan proses pemadanan Penerimaan PIP
  6. Selanjutnya siswa tinggal menunggu proses selesai.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini