Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya sore ini.
Pelaporan itu dilakukan terkait kutipan video wawancara soal pengaturan suara azan saat Yaqut menghadiri sebuah acara di Pekanbaru menjadi sorotan publik.
"Ya, InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).
Untuk memperkuat laporannya, Roy akan menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat Laporan Polisi yang akan dilayangkan sore nanti.
"Saya bawa bukti-bukti audio, visual statemennya dan pemberitaan di media-media," jelas Roy.
Baca juga: Roy Suryo akan Polisikan Menag Yaqut Terkait Ucapan Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing
Sementara itu, Roy bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni akan menjerat pasal terhadap Yaqut antara lain dengan UU ITE.
Tak hanya itu, Roy akan mempolisikan Yaqut terkait penistaan agama.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," kata Roy Suryo.