TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS.
Masyarakat dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan memerlukan HP, nomor rekening, dan juga identitas KK beserta KTP.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan yang dikutip dari laman BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, ITW: Picu Kerancuan dan Persulit Masyarakat
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI
Syarat dan Dokumen Pendaftaran BPJS Kesehatan
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
3. Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
4. Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.