TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Mengutip Kompas TV, layanan publik yang dimaksud di antaranya, yakni:
1. Jual beli tanah
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
3. Daftar haji dan umrah
4. Pengajuan KUR
5. Pengajuan Izin Usaha
6. Petani penerima program kementerian
7. Nelayan penerima program kementerian
Untuk itu, masyarakat yang hendak melaksanakan layanan publik tersebut perlu mengecek apakah kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak.
Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 PersenĀ
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi JKN