TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini tengah hangat aliansi masyarakat menyebut terjadi dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Termasuk dalam hal penempatan pegawai atau promosi jabatan.
Kepala Biro Kepegawai Kemenkumham, Sutrisno menegaskan penempatan pegawai atau promosi jabatan di lingkungan Kemenkumham selama ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Proses itu juga sudah melalui seleksi yang cukup ketat dari tingkat kantor wilayah (Kanwil) hingga pusat.
Baca juga: Tolak Pemilu Serentak, Partai Gelora Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Adapun pernyataan Sutrisno itu untuk membantah adanya dugaan praktik jual beli jabatan di Kemenkumham yang sebelumnya dicuatkan Aliansi Peduli Pemasyarakat Indonesia (APPI).
"Penempatan pegawai di Kemenkumham sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," kata Sutrisno.
Lebih lanjut, Sutrisno mengemukakan mekanisme penempatan pegawai melalui tiga tahapan.
Mulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II dan terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.
Baca juga: Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri
Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu dirapatkan secara internal.
Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II untuk kemudian dibahas secara ulang.
"Kemudian, hasil internal Kanwil tersebut lalu dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II untuk dilakukan pembahasan ulang, apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.
Setelah lolos di seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1 atau Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham untuk digodok kembali secara bersama-sama.
"Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan kita pastikan terlebih dahulu apakah pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. Kalau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.
Meski demikian, Sutrisno tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan.
Namun, sang pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman. Artinya promosi atau penempatan jabatan sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Tidak ada tiba-tiba muncul namanya dan keluar SK baru,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan proses pengusulan hingga keluarnya SK tentang jabatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi."
"Tentunya apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka akan dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya. (*)