TRIBUNNEWS.COM - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diwajibkan karantina selama tiga hari mulai 1 Maret.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini ditujukan bagi PPLN yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Kebijakan bebas masuk ke Bali bagi PPLN direncanakan berlaku mulai 14 Maret.
Baca juga: Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jalani Karantina 3 Hari, Bebas Masuk Bali 14 Maret
Baca juga: Pemerintah Terapkan Karantina 3 Hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (27/2/2022), dikutip dari setkab.go.id.
"Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Luhut.
Berdasarkan data yang diperoleh, Luhut mengungkapkan bahwa kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Sementara untuk tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
"Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ujarnya.
Lanjutnya, Luhut mengatakan pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Hal itu direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.
Ada beberapa persyaratan bagi PPLN yang bisa masuk Bali tanpa karantina.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.