- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Fotokopi paspor
c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Surat Keterangan Dokter