News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial

- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

b. Fotokopi paspor

c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap

- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli

- Surat Keterangan Dokter

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini