News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Budiman Sudjatmiko: Permata dari Reformasi Adalah Pembatasan Periode Jabatan Presiden

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budiman Sudjatmiko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko menyatakan, menolak soal adanya wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang digaungkan beberapa partai politik.

Adapun kata Budiman, penolakan yang dilayangkan PDI-P terhadap wacana penundaan pemilu itu merupakan suatu bentuk menghargai reformasi.

Sebab kata dia, hasil dari reformasi yakni masa jabatan Presiden hanya bisa dipilih satu kali lagi setelah masa jabatannya berakhir atau dalam artian dua periode.

"Suatu permata dari reformasi adalah pembatasan periode jabatan kepresidenan yang hanya bisa dipilih sekali lagi," kata Budiman saat ditemui awak media di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Pengamat Nilai Pihak yang Ingin Pemilu Ditunda Sama Saja Remehkan para Calon Pemimpin Indonesia

Baca juga: Beban Kerja Berat, KPU Usul Naikkan Honor Badan Ad Hoc di Pemilu 2024

Lebih jauh kata Budiman, seyogyanya dalam mengutarakan wacana, para politisi bisa mengedepankan sikap bijaknya.

Pasalnya menurut dia, wacana kali ini berpotensi melukai perjuangan para aktivis demokrasi di masa reformasi.

"Kita harus hati-hati menyuarakan itu, karena itu melanggar konstitusi dan melanggar etika berdemokrasi yang salah satu tujuannya adalah memastikan regularitas pergantian kepemimpinan nasional," ucap Budiman.

Terkait dengan penolakan penundaan pemilu sebagaimana yang digaungkan oleh PKB, PAN dan Golkar, dirinya mewakili PDI-P lantas memberikan usul lain.

Baca juga: Cuitan Sekum Muhammadiyah Kritik Alasan Kelompok yang Usulkan Penundaan Pemilu

Di mana usul yang dimaksud yakni, memberikan kesempatan kepada Presiden yang dinilai belum selesai mengerjakan tugasnya untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Usulan itu kata dia tidak hanya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2024 mendatang, melainkan untuk seluruh Presiden ke depannya.

"Karenanya saya merasa perlu sebagai alternatif bahwa pak Jokowi atau mantan Presiden apapun di 2024, 2029, 2034 dan seterusnya kalau bisa diberikan tempat terhormat," kata Budiman.

"Mantan-mantan presiden bukan masalah pak Jokowi saja ya, siapapun, berikan tempat terhormat sebagai Wantimpres atau ketua Wantimpres," sambungnya.

Baca juga: MUI Ingatkan Penyelenggara Negara dan Pimpinan Partai Komitmen Gelar Pemilu 2024 Sesuai Konstitusi

Adapun usulan tersebut didasari agar upaya untuk melanjutkan pekerjaan Presiden sebelumnya yang dinilai belum rampung dapat tetap diselesaikan tanpa harus mengenyampingkan nilai reformasi.

Sebab kata dia, jika mantan Presiden kelak menduduki kursi sebagai Wantimpres, maka segala permasalahan yang didapati, dan kondisi struktural kenegaraan yang ditemukan saat menjabat dapat dibagikan kepada Presiden setelahnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini