News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Bebas

Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh.

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh, akan segera menghirup udara bebas dalam beberapa hari mendatang.

Ia akan bebas setelah menjalani masa pidana penjara selama 10 tahun.

Kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti, mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh sudah rampung.

"Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas)."

"Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar," kata Krisna Murti, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: PROFIL Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bebas Setelah Dipenjara 10 Tahun karena Korupsi

Baca juga: Jelang Bebas, Angelina Sondakh Tetap Cantik dan Langsing, Selama di Penjara Jadi Guru Ngaji

Diketahui, Angelina Sondakh masuk bui karena terjerat kasus korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang pada 2012.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Berikut kilas balik atau perjalanan kasus hukum yang menjerat Angelina Sondakh, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Jadi Tersangka

Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang pada Jumat, 3 Februari 2012.

Saat itu, Angelina Sondakh menjabat sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPRI) yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, mengatakan penetapan Angelina sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Angelina Sondakh juga dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak hari tersebut hingga setahun ke depan.

Dikutip dari Kompas.com, KPK juga mencegah anggota Banggar DPR, I Wayan Koster, ke luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini