News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Bebas

Kilas Balik Kasus Angelina Sondakh: Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet, Dibui 10 Tahun, Kini Trauma

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan Angelina Sondakh.

Penetapan mantan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus korupsi mengejutkan banyak kalangan.

Pasalnya, Angelina sempat terlibat menjadi bintang iklan antikorupsi dari partainya dengan jargon "katakan tidak pada korupsi" bersama sejumlah koleganya.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Bintang iklan antikorupsi itu justru menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca juga: Rencana Setelah Bebas, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adjie Massaid dan Temui Anaknya

2. Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Angelina Sondakh pada Kamis, 10 Januari 2013

Angie divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan permintaan Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Baca juga: Mestinya Angelina Sondakh Bebas Lebih Cepat, Tapi Jalani Subsider karena Tak Sanggup Bayar Denda

3. Vonis Diperberat jadi 12 Tahun

Beberapa upaya hukum sempat dilakoni Angelina Sondakh agar hukumannya diperingan. Satu di antaranya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Yang ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini