News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Menaker: Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu (23/2/2022). Dalam artikel mengulas tentang perkembangan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) masih menggunakan regulasi lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Proses pencairan JHT pun tidak perlu menunggu usia pensiun 56 tahun, bahkan dipermudah.

Namun, saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Hal tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan pencairan JHT yang perlu disederhanakan.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat

Lebih lanjut, Ida menyebut, Kemnaker tetap menerima aspirasi serikat pekerja dan intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

Upaya tersebut, untuk mempercepat proses revisi.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kemnaker, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker sebelumnya.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida.

Ida menambahkan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.

Di antaranya manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP."

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " ucapnya.

Sebelumnya, Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan pembayaran manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Peraturan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Dalam peraturan pasal 3, disebutkan manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Pasal tersebut, dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab, mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Padahal, pada aturan di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Presiden Minta Aturan Baru JHT Disederhanakan

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.

Menaker mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi aturan JHT yang menunai polemik ini. 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden."

"Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Enam Duta Besar Negara Sahabat

Ida menambahkan, Presiden memberikan arahan agar keberadaan JHT bisa membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida.

Dalam arahannya, kata Ida, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," jelas Menaker.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Seno Tri Sulistiyono/Sri Juliati, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi JHT

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini