Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Azis Samual ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Azis Samual ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama yang terjadi di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022).
Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (1/2/2022) kemarin.
"Ya, ditahan mulai malam ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Zulpan juga menyebutkan penahanan terhadap Azis Samual merupakan subjektivitas penyidik.
"Alasan ditahan ya itu ranah subjektivitas dari penyidik," katanya.
Baca juga: Pernah Gagal Caleg dari Golkar, Ini Sosok Azis Samual Tersangka Pengeroyokan Haris Pertama
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik usai dilakukan pemeriksaan pada Selasa (1/3/2022).
"Kami semua merampungkan selesainya kurang lebih jam 16.00 WIB. Kemudian kami melakukan gelar perkara dan tadi malam hasil gelar perkara kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pada malam itu juga kita terbitkan surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap Azis Samual.
Saat ini Azis Samual berstatus dalam penangkapan dan terkait penahan ditentukan seusai pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
"Berdasarkan pemeriksaan sebagai saksi kemarin, Azis Samual terbukti terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Dari temuan itu didapatkan dua alat bukti, meski yang bersangkutan tak mengakui keterlibatannya. Jadi penyidik punya waktu 1x24 jam saat ditetapkan sebagai tersangka atau kurang-lebih jam sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan," jelas Tubagus.
Sementara untuk motifnya, polisi masih menggali motif Azis Samual di kasus pengeroyokan ini.
Alasannya, Azis Samual tidak mengakui perbuatannya meski penyidik sudah memiliki alat bukti.
"Motif ini masih kita dalami. Meski yang bersangkutan hingga saat ini masih menolak dan belum mengakui perbuatannya ya itu adalah hak dia sebagai tersangka," kata Tubagus.