Ketentuan tersebut, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, bagi Anda yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya
Adapun pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.
Bagi karyawan yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan
Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan, dikutip Tribunnews.com dari Pajak.go.id:
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Dokumen terkait lainnya