News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Ketentuan tersebut, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Artinya, bagi Anda yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.

Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya

Adapun pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.

Bagi karyawan yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.

Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Lapor SPT Tahunan secara Online. (Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri)

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan, dikutip Tribunnews.com dari Pajak.go.id:

1. Bukti pemotongan pajak

2. Daftar penghasilan

3. Daftar harta dan utang

4. Daftar tanggungan keluarga

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

6. Dokumen terkait lainnya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini