8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
Anda dapat mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu.
Kemudian, akses pajak.go.id lalu pilih Login.
Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
Setelah Login, pilih menu Lapor, barulah pilih Layanan E-Filling.
Lalu, pilih menu Buat SPT.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Selanjutnya, pilih menu Upload SPT, klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada).
Lalu, pilih menu Start Upload untuk upload SPT.
Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK.
Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”.
Pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi dan kirim SPT.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Devi Rahma, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait SPT Pajak