Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat orang tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Keempat orang tersebut antara lain, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, keempat tersangka pemberi suap kepada Rahmat Effendi itu bakal segera diadili.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya hari ini, Jumat (4/3/2022) tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Komentar PKS Soal Kabar Ketua DPRD Kota Bekasi Dicopot karena Terima Rp200 Juta dari Rahmat Effendi
Dengan pelimpahan ini, penahanan Ali Amril dan tiga tersangka lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Keempatnya akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari hingga 23 Maret 2022.
Ali memastikan, tim jaksa akan merampungkansurat dakwaan keempat tersangka dalam waktu 14 hari kerja.
Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi.
Baca juga: KPK Periksa Kasi Datun Kejari Bekasi Terkait Kasus Wali Kota Rahmat Effendi
Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan 'untuk sumbangan masjid.'
Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.