TRIBUNNEWS.COM - Kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus sejumlah layanan publik justru dianggap malah mempersulit sistem birokrasi yang ada di Indonesia.
Kebijakan ini tak selaras dengan narasi yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berniat ingin merombak sistem tata kelola birokrasi di Indonesia.
Jika memang ingin mengoptimalkan kepesertaan BPJS Kesehatan, pemerintah dapat mengatasinya dengan upaya sosialisasi dan edukasi intensif kepada masyarakat.
Sehingga, kebijakan baru akan lahir tanpa membebani masyarakat.
“Aturan ini berpotensi mempersulit individu-individu warga negara yang ingin melakukan transaksi atau mendapatkan hak atas layanan umum."
“Harusnya pemerintah jangan memaksakan (kepesertaan BPJS Kesehatan), tetapi melakukan sosialisasi dan edukasi secara intensif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya BPJS Kesahatan,” kata Anggota DPR RI Mardani Ali Sera dikutip dari laman Resmi DPR RI, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Urus Online di Aplikasi JKN
Baca juga: M Sholeh akan Gugat soal Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Dinilai Beratkan Rakyat
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI tersebut mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Melalui Inpres ini sebenarnya pemerintah memiliki niat yang baik tetapi dilaksanakan dengan cara yang buruk,” ungkap Mardani.
Menurut Mardani optimalisasi pelaksanaan program JKN-KIS terkesan memaksa.
“Harusnya pemerintah melakukan edukasi bukan mempersulit sektor lain dan justru mempersulit birokrasi dalam pengurusan suatu layanan umum,” kritik Mardani.
Selain itu, lanjut Mardani, pemerintah perlu meningkatkan layanan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat sadar akan pentingnya layanan ini.
Rencana Jokowi Ingin Permudah Birokrasi
Mengutip Kompas.com, menurut Jokowi, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk merombak sistem tata kelola layanan birokrasi Indonesia yang selama ini dianggap kaku.
Sehingga harapan ke depannya, pelayanan publik dapat lebih cepat, inovatif dan berorientasi kepada hasil.
Baca juga: Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik
"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku."
"(Kita) terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, berisfat administratif."
"(Sehingga) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil," ujar Jokowi, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.
Untuk itu, Jokowi meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut.
Layanan yang Gunakan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:
1. Penerima KUR
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif
2. Izin Usaha
3. Haji dan Umrah
4. Layanan Imigrasi
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas
Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
5. Sekolah
6. Jual-Beli Tanah
7. Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK
8. Penerima Program Kementan dan KKP
9. Pekerja Migran
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2021/02/08/11514281/sebut-selama-ini-kaku-jokowi-minta-pelayanan-publik-lebih-cepat-dan-inovatif
(Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)