News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Soal Wacana Penundaan Pemilu, Jusuf Kalla: Itu Tak Sesuai Konstitusi, Sebagian Besar Tak Setuju

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JK Jadi Pembicara di Halaqah Satu Abad NU : Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) saat mejadi pembicara di acara Halaqah Satu Abad NU yang bertajuk 'Gagasan Kontributif Membangun Kemandirian Ekonomi Nahdliyin' di kantor DPP PKB, Jakarta, Kamis (2/12/2021). JK menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama sejak dulu sudah mandiri. Hal itu terlihat dari banyaknya warga nahdliyin yang memiliki pesantren hingga mendirikan usaha. Para pendiri Nahdlatul Ulama selain Kiai juga berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha. Artinya, kalau Nahdlatul Ulama didirikan oleh pedagang, itu adalah suatu contoh yang diberikan mengikuti kehidupan Rasulullah SAW.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla angkat bicara soal isu penundaan Pemilu 2024 yang saat ini ramai diperbincangkan.

Jusuf Kalla menilai penundaan Pemilu 2024 ini tidak sesuai dengan konstitusi.

"Itu (penundaan pemilu), tidak sesuai dengan konstitusi," kata Jusuf Kalla dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (5/3/2022).

Lebih lanjut Jusuf Kalla menegaskan bahwa Indonesia memiliki konstitusi dan semua pihak harus taat pada konstitusi.

Baca juga: Nasib Wacana Penundaan Pemilu 2024 Akan Menguap Bersama Dengan Penolakan Parpol Koalisi Jokowi

Oleh karena itu Jusuf Kalla menyebut, keputusan untuk penundaan pemilu ini tetap harus taat dengan apa yang ada dalam konstitusi.

Sehingga jika ingin memperpanjang masa jabatan atau menunda pemilu, maka sebelumnya harus mengubah konstitusi.

"Kita punya konstitusi, kita taat konstitusi. Itu saja. Kalau mau perpanjang, harus taat konstitusi kecuali kalau konstitusi diubah," terang Jusuf Kalla.

Namun menurut Jusuf Kalla, akan ada banyak pihak yang tidak setju dengan keputusan penundaan pemilu ini.

Baca juga: Ilumni FH Unpar Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu dan Masa Jabatan Presiden

"Sebagian besar tidak setuju," tegasnya.

Perlu diketahui berdasarkan konstitusi di Indonesia, gelaran pemilu akan dilakukan lima tahun sekali.

Sementara itu untuk masa jabatan pemimpin daerah maupun pemimpin negara hanya diperbolehkan sebanyak dua periode saja.

Baca juga: Dinamika Isu Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bakal Dikupas P3S

Wacana Penundaan Pemilu Bakal Layu

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, empat partai politik (parpol) koalisi pemerintah, yakni PDIP, Gerindra, NasDem dan PPP menolak usulan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, wacana itu akan layu sebelum berkembang.

"Nasib wacana tersebut akan acak-acakan, karena operasi yang ketahuan. Selain partai-partai koalisi menolak, rakyat juga akan menolak," kata Ujang saat dihubungi Tribun, Jumat (4/3/2022).

Ujang menegaskan, penundaan Pemilu yang skenarionya memperpanjang masa jabatan presiden itu bukan keinginan rakyat.

Baca juga: Isu Penundaan Pemilu, PRIMA Minta Presiden Jokowi Segera Bersikap

Maka, lanjut Ujang, partai-partai pun akan menolak, karena takut tak didukung rakyat.

"Nasib wacana tersebut juga akan menguap bersama dengan penolakan dari internal partai koalisi Joko Widodo sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan apa pun cara dan usaha untuk memperpanjang masa jabatan presiden, adalah upaya kudeta terhadap konstitusi. Oleh karena itu, harus ditolak dan dilawan.

"Legitimasi Jokowi sebagai presiden memiliki batas waktu. Dan waktunya akan habis di Oktober 2024. Melebihi batas itu, rakyat berhak untuk menolak, melawan, bahkan menurunkannya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/chaerul umam)

Baca berita lainnya terkait Masa Jabatan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini