Sedangkan Prof. Romli Atmasasmita menyambut baik kegiatan para alumni yang ingin memajukan bersama para pelaku usaha yang bergerak di bidang UMKM dan itu sejalan dengan progam pemerintah.
“Keberadaan PSBA dalam bidang hukum untuk UMKM sangat penting, dalam perekonomian, sekarang ini ekonomi didominasi oleh konglomerat, padahal dalam krisis ekonomi sektor UMKM yang tetap bertahan,” ujarnya.
Menurutnya PSBA ini tidak hanya bergerak dalam bidang bantuan hukum namun juga advokasi, pelayanan jasa hukum karena UMKM adalah unit bisnis yang memiliki modal. Namun perlu diadvokasi dalam rangka menjaga keseimbangan hak dan kewajiban konglomerasi dan pelaku usaha besar dan pelaku UMKM.
Masalah hukum banyak sekali terjadi dalam konteks UU UMKM, dimana kecenderungan pelaku usaha besar mendominasi pelaku usaha UMKM. “Di KPPU sudah banyak kasusnya, tinggal nanti PSBA melakukan riset,” katanya. Prof Romli berharap peran PSBA ini berada sebagai garda terdepan dalam hal memberikan advokasi dan pelayanan.
Arief Budiman atau yang disapa Aboh selaku ketua umum LBH-PSBA yang ditunjuk oleh para pendiri juga menyatakan bahwa dirinya dan jajaran pengurus LBH-PSBA akan menjalankan kegiatan LBH-PSBA sesuai dengan visi dan tujuan dibentuknya LBH ini dan mengharapkan bantuan dari para pendiri dan pengawas untuk selalu memberikan arahan dan nasihatnya.
Pengurus LBH-PSBA akan menyusun rencana kerja yang akan diajukan dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan kepada dewan pendiri dan pengawas LBH-PSBA.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu di eform.bri.co.id/bpum Segera Cair 2022, Siapkan KTP
Selanjutnya, setelah pembacaan susunan pendiri, dewan pengawas dan pengurus LBH-PSBA yang akan berdomisili di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Bandung, dilakukan penandatanganan akta pendirian LBH-PSBA dihadapan Notaris Herdimansyah Chaidirsyah, yang juga ikut disaksikan secara virtual oleh para pelaku UMKM.